Jalan Olahraga No. 03, Indramayu
No Telp : (0234) 272033
Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
“Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
ASN Kementerian Agama diharapkan memiliki karakter dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai SMART:
Lima nilai budaya kerja yang menjadi pedoman ASN Kementerian Agama dalam bekerja: